Masyarakat Jombang yang biasa mengkonsumsi air mineral merk "Aqua" harus lebih hati-hati. Pasalnya di Kota Santri tersebut telah beredar Aqua palsu. Hal itu menyusul temuan Polres Jombang terkait praktik pemalsuan tersebut. Pelakunya adalah Sunaryo (34), warga Dusun Plosorejo Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 120 galon Aqua berisi air, serta tiga kardus tutup galon merk Aqua yang masih utuh.
Bukan itu saja. Korps berseragam cokelat juga menyita satu kardus tutup galon yang sudah dipakai sebagian, dua karung kecil berisi tisu, kemudian enam karung tutup galon merk Aqua tanpa merk yang sudah rusak, serta satu unit mobil pikap nopol AG 9260 VC. "Pelaku berikut barang bukti tersebut langsung kita amankan di mapolres," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Selasa
(10/9/2013).
Widodo menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari produsen air kemasan tersebut terkait beredarnya Aqua palsu di wilayah Jombang.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di sebuah toko di Dusun Plosorejo telah melakukan praktik haram tersebut. Tidak menunggu waktu lama, polisi pun melakukan penggerebekan.
Awalnya, Sunaryo, pemilik toko mengelak tudingan petugas. Hanya saja, Sunaryo tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 120 galon Aqua berisi air, serta tiga kardus tutup galon merk Aqua yang masih utuh.
Bukan itu saja. Korps berseragam cokelat juga menyita satu kardus tutup galon yang sudah dipakai sebagian, dua karung kecil berisi tisu, kemudian enam karung tutup galon merk Aqua tanpa merk yang sudah rusak, serta satu unit mobil pikap nopol AG 9260 VC. "Pelaku berikut barang bukti tersebut langsung kita amankan di mapolres," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Selasa
(10/9/2013).
Widodo menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari produsen air kemasan tersebut terkait beredarnya Aqua palsu di wilayah Jombang.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di sebuah toko di Dusun Plosorejo telah melakukan praktik haram tersebut. Tidak menunggu waktu lama, polisi pun melakukan penggerebekan.
Awalnya, Sunaryo, pemilik toko mengelak tudingan petugas. Hanya saja, Sunaryo tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.
Diantaranya, 120 galon Aqua berisi air, tiga kardus tutup galon merk Aqua yang masih utuh, satu kardus tutup galon yang sudah dipakai sebagaian, dua karung kecil berisi tisu, kemudian enam karung tutup galon merk Aqua dan tanpa merk yang sudah rusak, serta satu unit mobil pikap nopol AG 9260 VC. "Pelaku kita bekuk pada akhir Juni. Untuk menguatkan bukti-bukti, kita juga melakukan uji laboratorium. Hal itu untuk membandingkan Aqua asli dengan yang dibuat oleh pelaku. Hasil uji lab semakin menguatkan bahwa air Aqua milik Sunaryo tersebut palsu," kata Widodo.
Kepada petugas, Sunaryo mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku bahwa masih dua bulan menjalankan praktik ilegal tersebut. Satu galon Aqua 'abal-abal' itu ia jual dengan harga Rp 11 ribu. Sedangkan peredarannya meliputi wilayah Jombang dan Kertosono.
Atas perbuatannya, Sunaryo dijerat pasal 90 Jo pasal 91 UURI No 15 Tahun 2001 tentang pemalsuan merk dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar. "Kita masih memburu pemasok tutup Aqua. Jadi kami masih melakukan pengembangan," pungkas Widodo.
Sumber : beritajatim