Penangkapan pelaku bermula saat tersangka pada saat itu sedang mengerjakan proyek di perusahaan tepung terigu. Mendapat kesempatan menjadi mandor. Tersangka memanfaatkan hal itu untuk mencuri besi milik perusahaan PT Murti Jaya Abadi. Caranya, dengan memotong besi yang ada di tempat itu menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya, tersangka meminta salah seorang kulinya, untuk menyembunyikan potongan-potongan besi itu di tempat tidurnya. Merasa kehilangan besi, pihak perusahaan melaporkannya kepada polisi. Saat memberikan laporan, pihak perusahaan mencurigai tersangka. Sebab, begitu besi-besi itu hilang, tersangka juga menghilang.
Dihadapan polisi tersangka semula berkelit mencuri besi. Namun, setelah ditunjukkan buktinya tersangka mengakui perbuatannya. "Saya terpaksa mencuri besi untuk membayar biaya sekolah anak saya," ujar Bambang Hidayat, Minggu (16/06/2013).
Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto mengatakan, akibat perbuatannya itu kini tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun. "Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KHUP karena melanggar tindak pidana pencurian," tandasnya.
sumber : berita jatim