![]() |
Ilustrasi Kegiatan Penutupan Galian C |
Hearing tersebut dimulai dari paparan Kepala Bagian SDA Pemkab Jombang, Darmadji. Menurutnya, pihak pemkab selama ini sudah melakukan pemetaan terhadap potensi tambang di Jombang. Bahkan dalam pemetaan tersebut pihaknya menggandeng UGM (Universitas Gajah Mada). Upaya itu dilakukan untuk menentukan WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
Hanya saja, baik WUP maupun WPR yang akan dijadikan bahan pembuatan Perbup (Peraturan Bupati) hingga saat ini belum juga kelar. Alasannya Bagian SDA kesulitan mengetahui pemegang hak atas tanah di masing-masing lokasi. Padahal sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 02/2013, untuk menetapkan WUP dan WR harus mendapatkan persetujuan dari pemilik hak atas tanah.
"Sehingga meski Perda galian C sudah ditetapkan, namun kami belum bisa
menindaklanjutinya dengan Perbup yang notabene sebagai aturan teknis. Sekali lagi, itu karena terbitnya Permen (Peraturan Menteri) Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 02/2013 tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," kata Darmadji menjelaskan.
Kabid Penelitian Lapangan dan Pemetaan Dokumen, Badan Perijinan Kabupaten Jombang, Mahmudi mengatakan, seluruh usaha galian C di wailayahnya adalah ilegal. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada satupun pengusaha yang mengajukan ijin penambangan. Meskipun ada, lanjut Mahmudi, pihaknya belum bisa mengabulkan ijin karena memang aturan teknisnya atau perbupnya belum ada.
"Sehingga hingga saat ini kami juga belum bisa menyerap pajak dari galian C. Meski belum ada ijin namun kami tidak bisa melakukan penindakan terhadap maraknya tambang ilegal, karena hal itu menjadi wewenang kepolisian," kata Mahmudi.
Iptu Rudi Darmawan, KBO Reskrim Polres Jombang, berjanji akan menindak tegas maraknya praktik tambang galian C. Ia kemudian memamerkan sejumlah tangkapan yang dilakukan oleh korps berseragam cokelat. Yakni, mulai 2012 hingga 2013 ini kepolisian sudah menangani 9 kasus penambangan ilegal. Rincianya, enam kasus pada 2012 dan tiga kasus pada 2013. Dari jumlah itu, kata Rudi, delapan kasus sudah diputus oleh PN (Pengadilan Negeri) Jombang.
Dari dengar pendapat itu akhirnya komisi C sepakat bahwa praktik penambangn galian C di Jombang harus ditutup. Alasannya, belum adanya aturan yang jelas terkait praktik tersebut. Sehingga pemerintah daerah banyak dirugikan karena pajak yang seharusnya bisa diserap sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) menguap sia-sia. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai miliaran rupiah.
"Kami berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan. Karena meski sudah banyak yang ditangkap, namun praktik pertambangan tersebut masih marak. Misalnya, di Desa Jombatan Kecamatan Kesamben baru-baru ini. Juga di kawasan Klubuk Kecamatan Kabuh. Sekali lagi kami berharap polisi bersikap tegas," pungkas Katua Komisi C DPRD Jombang, Miftakhul Huda.
Sumber: Berita Jatim