Nampaknya bagi warga penggemar judi togel di kawasan Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang harus benar-benar mengakhiri aksinya. Pasalnya, salah satu pelaku yang diketahui sebagai pengecernya, berhasil diringkus anggota unit Resmob IV Satreskrim Polres Jombang, Minggu (07/07/2013).
Pelaku yang apes tersebut tak lain adalah Shohibul Muhaimin (36), warga setempat. Dari tangannya petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 buah HP berisi pesan singkat nomor togel dari beberapa penombok dan uang sebesar Rp 50 ribu. Kini tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga setempat yang merasa resah terhadap aksi tersangka menjadi pengecer judi togel.
Tersangka selalu melayani beberapa penombok yang sudah sangat dikenalnya. Caranya, penombok mengirimkan pesan singkat bertuliskan nomor togel yang menjadi tombokannya.
Diselidiki, ternyata benar. Usai menerima pesan singkat dari beberapa penombok, tersangka merekapnya, dan menghitung uang dari para penombok. ”Gerak-gerik pelaku diamati beberapa hari, dan ternyata memang benar dia sebagai pengecer judi togel,” jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (07/07/2013).
Yakin dengan sasarannya, sekitar pukul 11.15 WIB, tersangka diringkus saat melintasi Jalan Raya Desa Mojokrapak. Rupanya, tersangka baru saja melayani seorang penombok. Tersangka pun tak bisa berkutik. Apalagi, petugas mendapati barang bukti dari 2 HP milik tersangka. Selanjutnya, petugas menggelandangnya ke mapolres.
”Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang AKP Sugeng Widodo.
sumber : satujurnal*com