Meskipun Sakit, BLSM Harus Diambil sendiri
Written By Anonim on Senin, 01 Juli 2013 | 00.30
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dibagikan di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/06/2013).
Sayangnya, mekanisme pembagian BLSM di nilai terlalu kaku, sehingga menyulitkan masyarakat.
Kesulitan yang dimaksud adalah kewajiban bagi penerima BLSM yang harus datang sendiri, meski warga yang penerima BLSM sedang sakit.
“Ibu sakit keras. Saya datang mau mengambilkan hak ibu saya, tapi tidak boleh,” keluh Karsinah (45), anak salah satu penerima BLSM, Kartiani (75).
Dia mengungkapkan, saat ini ibunya sedang terbaring di rumah karena menderita sakit keras. Tergerak untuk mengambilkan hak ibunya, Karsinah pun beranjak menuju tempat pembagian dana BLSM dengan membawa sejumlah dokumen.
Namun, meski sudah lengkap membawa dokumen ibunya berupa KTP, KK dan Kartu Perlindungan Sosial(KPS), namun keinginan Karsinah tidak dilayani petugas pembagian BLSM. Dengan terpaksa, dia menjemput ibunya untuk mengambil dana BLSM.
“Terpaksa saya harus jemput ibu dengan becak dan dibantu sama tetangga,” ungkap Karsinah.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pos Jombang, Hari Suparyono mengaku tetap mewajibkan warga datang langsung ke kantor desa karena sesuai aturan BLSM harus diserahkan langsung kepada warga yang namanya tertera dalam KPS.
Petugas distribusi, lanjut dia, tidak dapat mengantarkan uang warga yang sakit karena jumlah personilnya minim dan mereka juga dikejar target untuk segera menyelesaikan pembagian BLS kepada ratusan ribu warga yang lainnya.
“Petugas kita terbatas, sehingga kita tidak bisa mengantar ke masing masing penerima yang sakit. Karena kita juga dikejar waktu,” dalih dia.
Sekedar diketahui, aturan penyaluran BLSM ibu berbeda dengan kartu untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bisa dibawa siapa saja dan dananya bisa ditarik siapa saja, KPS ini tidak bisa semudah itu.
Namun, dalam KPS berisi lengkap nama kepala rumah tangga, nama pasangan dan nama anggota keluarga yang disertai alamat pemilik kartu. Sehingga nanti yang bisa mengambil dana BLSM hanya kepala rumah tangga yang membawa bukti berupa kartu keluarga.
Jika ada anggota keluarga lain, selain kepala keluarga, yang akan mengambil dana BLSM, dia harus membawa surat kuasa, identitas diri dan identitas kepala keluarganya. Sementara jika kepala keluarga sudah meninggal dunia, harus membawa surat keterangan meninggal dunia.
Sementara ini, jumlah penerima BLSM di Jombang sebagaimana dirilis Pemkab Jombang beberapa waktu lalu adalah sebanyak 102.005 keluarga miskin.
Jumlah tersebut melebihi jumlah keluarga miskin di Jombang yang pada akhir tahun 2012 lalu sebanyak 70 ribu Kepala Keluarga.
Related articles
Label:
Hari Ini,
Sekilas Berita