Headlines News :
Home » , » Kenek Truk Dibekuk Polisi, Saat Edarkan Pil Koplo

Kenek Truk Dibekuk Polisi, Saat Edarkan Pil Koplo

Written By Anonim on Selasa, 09 Juli 2013 | 20.42


Seorang kenek truk bernama Supardi alias Pardi (27), warga Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno dibekuk polisi karena mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 45 butir pil koplo jenis dobel L, dan sebuah HP yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, mengungkapkan, kenek truk ini diringkus petugas pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Mojoagung.

Awalnya, petugas mendapat informasi masyarakat kalau di kawasan pasar tersebut seringkali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas tersangka.

Dan ternyata benar, malam itu, petugas kembali memperoleh informasi kalau tersangka hendak melakukan transaksi narkoba. Praktis, beberapa petugas berpakaian preman segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat itulah, petugas melihat tersangka yang tengah menunggu pelanggannya. Tak membuang kesempatan, petugas langsung menyergapnya.

Kontan tersangka tak bisa berkutik. Apalagi, saat digeledah, ditemukan butiran pil koplo yang dikemas dalam plastik klip kecil. Tersangka pun langsung digelandang ke mapolres. "Usai diperiksa, tersangka dijebloskan dalam sel tahanan. Selain itu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Widodo, Rabu (9/7/2013)



Sumber: beritajatim
Share this article :
 
Support : Modifikasi Theme |
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Berita Sekilas Jombang - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website