Demo Tolak Eksekusi Lahan, Di Kesamben
Written By Anonim on Selasa, 02 Juli 2013 | 17.30
Puluhan warga Dusun Kedungmacan Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben, menolak eksekusi yang dilakukan PN (Pengadilan Negeri) Jombang terhadap lahan yang mereka huni, Selasa (2/7/2013).
Mereka bergerombol di tepi jalan untu menghadang petugas sembari membentangkan aeka poster dan spanduk penolakan eksekusi. "Kita siap mempertahankan lahan apapun risikonya," teriak warga disambut gemuruh
dukungan warga lainnya.
Tak hanya para pria. Para perenpuan tua muda bahkan anak-anak pun ikut serta dalam aksi tersebut. Tak ingin terjadi kericuhan, petugas lantas kepolisian lantas berjaga di lokasi eksekusi sejak pagi. Begitu petugas eksekusi tiba, warga lantas diajak mediasi di balai desa. Warga yang tadinya berjaga dibeberapa titik akhirnya menjadi satu berkumpul di balai desa.
Warga kemudian kembali menyuarakan penolakannya terhadap eksekusi yang hendak dilakukan. Menanggapi itu, petugas PN yang dibantu polisi tetap menjalankan tugasnya. Mereka mulai melihat posisi lahan yang hendak dieksekusi. Ketegangan dengan warga nyaris terjadi. Beruntung warga kembali tenang setelah petugas PN menyatakan batal melakukan eksekusi.
Arief Winarso, humas PN Jombang mengungkapkan, rencana eksekusi lahan di Dusun Kedungmacan terpaksa dibatalkan. Alasannya, obyek yang hendak dieksekusi sudah berubah. Baik batas-batasnya maupun penghuninya. "Jadi batas-batas yang disebut di sertifikat sudah tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tuturnya.
Eksekusi itu sendiri bermula dari sengketa hutang piutang antara H Sulaiman asal Jombok dan Wahib A Rahman dkk asal Desa Pojok Kulon. Keduanya berada di Kecamatan Kesamben. Sekitar tahun 1997, Sulaiman menggugat Wahib ke PN Jombang secara perdata.
Gugatan itu lantas berujuang putusan perdamaian PN Jombang nomor 39/Pdt.G/1997/PNJMB tanggal 13 Juni 1998. Disitu disebutkan bahwa Wahib siap mengganti Rp 28 juta kepada Sulaiman. Jika tidak, akan diganti dengan tanah pertanian hak milik nomor 66 seluas 25.700 meter persegi dan hak milik nomor 72 dengan luas 10.145 meter persegi. "Nah, keputusan itulah yang menjadi acuan eksekusi," tutur Arief.
Hal itu diperkuat putusan PN hingga PT bahkan putusan MA nomor 1825K/Pdt/2009 tanggal 3 Januari 2011 yang menolak permohonan kasasi Wahib dkk. MA lantas menyampaikan pemberitahuan pada kedua kubu pada 18 April 2012. Hingga akhirnya Sulaiman mengajukan eksekusi ke PN yang berujung penetapan eksekusi nomor 05/Pdt.Eks/PNJMB jo nomor 39/Pdt.G/1997/PNJMB tanggal 26 Juni 2012. pelaksanaan eksekusinya sendiri baru dilakukan hari ini. Tapi ternyata, obyek yang hendak dieksekusi telah berubah.
Label:
Hari Ini,
Sekilas Berita