Warga Jombang Tertipu Perusahaan Alih Daya
Written By Anonim on Sabtu, 22 Juni 2013 | 04.16
Sebanyak 10 orang asal Kabupaten Jombang ditipu oleh perusahaan alih daya (outsourching) yang bergerak di bidang sekuriti, yakni PT Cakra Satya Internusa (CSI) Surabaya.
Para korban sudah menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan, hanya saja pekerjaan yang dijanjinkan oleh perusahaan tersebut tidak kunjung diberikan. "Saya sudah melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Jatim dengan nomor : TBL/671/VI/2013/UM/SPKT. Laporan tersebut sudah diterima oleh Kompol Safingi. Hanya saja, hingga saat ini laporan tersebut belum ada perkembangan. Ini kan aneh," kata Yosua Waras Zainudin (27), salah satu korban, Sabtu (22/6/2013).
Warga Desa Jelakombo Kecamatan Jombang Kota ini menjelaskan, kejadian itu bermula ketika dirinya berkelanan dengan Suryanto alias Arya (22), melalui internet. Selanjutnya, Yosua menjalin komunikasi inten dengan warga Desa Jambean Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro ini. Bahkanm keduanya sering berbalas surat elektronik atau email.
Puncaknya, pada awal Maret 2013, Arya yang mengaku sebagai supervisor PT CSI ini mengaku membutuhkan petugas sekuriti untuk ditempatkan di Bank Syariah Mandiri Jombang. Untuk itu, Yosua diminta untuk mencarikan sedikitnya 10 orang. Bukan itu saja, Arya juga mengaku membutuhkan beberapa petugas lagi untuk di tempatkan di Mojokerto dan kota-kota lainnya.
Gayung pun bersambut. Korban menyanggupi permintaan itu. Beberapa hari kemudian, 10 orang yang dicari oleh Yosua sudah terkumpul. Ia kemudian menghubungi pelaku. Dalam komunikasi via telepon itu, pelaku meminta agar masing-masing calon sekuriti tersebut membayar uang administrasi yang besarannya antara Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta.
Oleh Yosua, uang dari 10 orang tersebut diserahkan secara bertahap saat ia bertemu dengan pelaku. Diantaranya, di Pakuwon Trade Center (PTC) pos sekuriti PT CSI, parkir mobil lantai 5 Surabaya. Kemudian di kawasan hyper market Giant Waru Sidoarjo, City of Tomorow Surabaya (Citos), serta tranfer melalui ATM dan teller Bank Mandiri ke rekening atas nama Nindi Moren Novianti, yang tak lain teman dekat pelaku.
"Total uang yang sudah saya setor ke pelaku mencapai Rp 8 juta. Selain penyerahan secara langsung juga saya transfer ke rekening teman dekat Arya, yakni Nindi Moren Novianti. Belum lagi kerugian saya bolak-balik dari Jombang - Surabaya yang mencapai Rp 1,7 juta," kata Yosua sembari menunjukkan bukti transfer.
Beberapa hari setelah menyerahkan uang, perilaku Arya mulai berubah. Ia tidak pernah menindaklanjuti pekerjaan sekuriti yang dijanjikan. Bahkan pelaku tidak bisa lagi dihubungi melalui telepon. Begitu pula ketika Yosua mengirimkan surat elektronik. Surat-surat tersebut tidak lagi berbalas.
Yakin dirinya menjadi korban penipuan, Yosua akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 17 Juni 2013 kemarin. "Kami beraharap polisi segera mengungkap kasus ini sebelum jatuh korban lebih banyak lagi," ujar Yosua ketika mengadukan permasalahan itu ke PWI Jombang.
Sumber: Berita Jatim
Related articles
Label:
Hari Ini,
Kriminal,
Sekilas Berita