Tiga orang penjudi dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang, Kamis (20/6/2013) dinihari. Mereka adalah Tabat (42), warga Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito; Suharto (34), dan Saiful (38), keduanya warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, satu papan karambol yang digunakan alas, dan uang taruhan sebesar Rp 159 ribu. "Seluruh pelaku langsung kita jebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
Baca juga : Motor Mahasiswa Amblas Di Undar
Widodo mengungkapkan, penangkapan ketiga penjudi itu dilakukan petugas sekitar pukul 00.30 di pertigaan jalan Desa Senden. Awalnya, petugas memperoleh informasi kalau para penjudi menggelar aksinya.
Dari laporan tersebut, beberapa petugas segera mendatangi lokasi. Ternyata benar adanya. Saat diintai, nampak para pelaku sedang memainkan kartu remi dan menggunakan uang sebagai taruhan.
Tidak ingin membuang kesempatan, petugas langsung menyergap mereka. Tak pelak, para pelaku tak sempat untuk meloloskan diri. Mereka hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas ke mapolres.
sumber : berita jatim