Kepolisian Resort Jombang meringkus empat orang penjudi dalam penggerebekan di Dusun Cangkringan, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jumat (14/6/2013). Mereka adalah Abdul Rahman (52), Nur Salim (42), Subeki (40), dan Rianto (47), keempatnya warga setempat. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 107 ribu.
"Mereka diringkus dini hari tadi. Dalam penggerebakan itu, kami juga menyita barang bukti di lokasi. Selanjutnya, seluruh penjudi menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
Dia mengungkapkan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Warga resah karena para pelaku seringkali menggelar perjudian hingga dini hari. Dari laporan tersebut, petuagas segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Dan ternyata benar. Saat diintai, para pelaku duduk melingkar dengan taruhan sejumlah uang.
Tak ingin kecolongan, korps berseragam cokelat langsung menggerebek arena judi remi tersebut. Kedatangan petugas yang tiba-tiba, membuar para penjudi tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa pasrah ketika diringkus petugas. "Semuanya kita proses sesuai hukum," pungkas Widodo
Sumber : beritajatim
Empat Penjudi Di Ringkus Polisi Jombang
Written By Anonim on Jumat, 14 Juni 2013 | 16.30
Label:
Hari Ini,
Kriminal,
Sekilas Berita