Asijah (67), pensiunan PNS asal Jalan Patimura Jombang menjadi korban
penipuan dengan modus mentransfer uang ke rekening seseorang. Ia
mengirimkan uang Rp 5 juta dengan janji akan mendapatkan deviden sebesar
Rp 50 juta. Kini kasusnya ditangani Polres Jombang.
Kasubbag
Humas Polres, AKP Sugeng Widodo menjelaskan, kasus itu bermula saat
Asijah menerima telepon dari seseorang. Dari ujung telepon, orang
misterius itu meminta agar Asijah menelepon kantor Taspen Surabaya.
Alasannya, ada sesuatu sangat penting untuk dibahas. Warga Jalan
Patimura ini kemudian menuruti permintaan tersebut.
Dalam pembicaraan lewat telepon itu, lagi-lagi Asijah diminta menghubungi kantor Taspen Pusat dengan nomor 02149800257 atas nama Subiantoro. Bagai kerbau yang dicocok hidungnya, pensiunan PNS ini menuruti permintaan tersebut. Singkat cerita, korban berbicara dengan seseorang yang mengaku bernama Subiantoro. Dalam pembicaraan itu, Asijah diberitahu mendapatkan deviden Rp 50 juta. Namun untuk bisa mengambilnya, ia harus menyetor uang pendamping sebesar Rp 5 juta terlebih dahulu.
Oleh Subiantoro, Asijah diminta mentranfer uang pendamping itu ke BRI Jakarta Selatan dengan nomor rekening 142801001517508 atas nama Ratna Rodiana. Merasa mendapat rezeki nomplok, korban menuruti permintaan tersebut. Uang Rp 5 juta miliknya kemudian ia transfer ke rekening yang dimaksud. Pengiriman uang itu dilakukan lewat BRI Jombang.
Nah, dari situlah kejanggalan mulai tercium. Pasalnya, usai mengirim uang, nomor telepon asal Jakarta tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Sadar menjadi korban penipuan, Asijah melaporkan kasus itu ke Polres Jombang. "Kita sudah menerima laporannya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Widodo.
Dalam pembicaraan lewat telepon itu, lagi-lagi Asijah diminta menghubungi kantor Taspen Pusat dengan nomor 02149800257 atas nama Subiantoro. Bagai kerbau yang dicocok hidungnya, pensiunan PNS ini menuruti permintaan tersebut. Singkat cerita, korban berbicara dengan seseorang yang mengaku bernama Subiantoro. Dalam pembicaraan itu, Asijah diberitahu mendapatkan deviden Rp 50 juta. Namun untuk bisa mengambilnya, ia harus menyetor uang pendamping sebesar Rp 5 juta terlebih dahulu.
Oleh Subiantoro, Asijah diminta mentranfer uang pendamping itu ke BRI Jakarta Selatan dengan nomor rekening 142801001517508 atas nama Ratna Rodiana. Merasa mendapat rezeki nomplok, korban menuruti permintaan tersebut. Uang Rp 5 juta miliknya kemudian ia transfer ke rekening yang dimaksud. Pengiriman uang itu dilakukan lewat BRI Jombang.
Nah, dari situlah kejanggalan mulai tercium. Pasalnya, usai mengirim uang, nomor telepon asal Jakarta tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Sadar menjadi korban penipuan, Asijah melaporkan kasus itu ke Polres Jombang. "Kita sudah menerima laporannya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Widodo.
Sumber : beritajatim