Dwi (35), warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang dilaporkan ke polres setempat. Dwi dilaporkan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan karena membuang ingus ke wajah penjaga rental komputer, Arifin Al Idrus (27), warga Desa Kwaron Kecamatan Diwek.
Belum diketahui secara pasti penyebab perselisihan itu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. "Kami sudah menerima laporan dari korban. Selanjutnya, kami akan memanggil terlapor guna dimintai keterangan. Dengan begitu, permasalahan ini bisa diketahui pemicunya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Selasa (14/5/2013).
Widodo menjelaskan, kasus itu bermula ketika Dwi mendatangi rental komputer yang dijaga Arifin di kawasan Pasar Buah Stadion Jombang Plasa, Senin pagi. Seperti biasanya, Dwi hendak mencetak beberapa lembar pekerjaan dari kantornya. Arifin pun melayani pelanggan tersebut sesuai kebutuhan. Namun tiba-tiba saja Dwi mengeluarkan kata-kata yang kurang mengenakkan.
Belum sempat Arifin menanggapi, Dwi kemudian menyemprotkan ingus dari hidung hingga mengenai wajah dan baju milik korban. Usai berbuat kurang ajar, pelapor langsung meninggalkan lokasi. Sedangkan korban yang merasa dilecehkan melaporkan kasus itu ke polisi. "Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Widodo.
sumber: beritajatim
Buang Ingus sembarangan Bisa Jadi Perkara
Written By Anonim on Rabu, 15 Mei 2013 | 06.44
Label:
Hari Ini,
Kriminal,
Sekilas Berita